Mohon Perhatian TARIF PARKIR DI RUMAH SAKIT

 PERMOHONAN TARIF PARKIR UNTUK RUMAH SAKIT DI RINGANKAN


Tarif parkir adalah suatu usaha yang memberikan kontribusi berupa pajak kepada pemerintah. Namun ada aturan-aturan yang ditetapkan oleh undang-undang yang kemudian di atur pemerintah daerah masing-masing (perwal,perbup).



Saya sendiri tidak banyak tahu secara detil tentang aturan tarif parkir dibadan jalan maupun non badan jalan, yang saya tahu untuk sepeda motor Rp.2000 pada jam pertama. Namun banyak juga yang meminta dengan nominal Rp.3000 bahkan Rp.5000 per parkir tanpa disertai kacis. Hal ini sudah sangat lumrah kita temukan di badan jalan tentunya.

 

Meskipun ada mesin pembayar parkir yang sudah diberikan ke jukir seperti disalah satu kota Medan oleh Pemko Medan namun saya sering melihat petugas jukir meminta secara Tunai (tidak tahu apa tujuanya). Tentunya perbaikan demi perbaikan juga yang TERPENTING pengawan secara diam-diam perlu dilakukan guna menemukan fakta sebenarnya dilapangan.



Nah, kali ini perhatian dan permohonan saya sebagai masyarakat umum sekaligus sebagai masyarakat lemah agar peraturan Parkit KHUSUS di Rumah Sakit – Rumah Sakit yang menerima pasien BPJS/KIS agar ada perlakuan TARIF parkir khusus menimbang dan mengingat banyak masyarakat MISKIN / Kurang Mampu / Sangat MISKIN yang berobat di Rumah Sakit penerima BPJS/KIS tersebut.

 Saya telah menerima perlakuan itu langsung, saudara saya juga pernah mengeluhlkan dan juga kerabat saya juga mengeluhkan tentang BERAT nya BEBAN TARIF parkir yang diberlakukan dibeberapa rumah sakit yang menerima pasien BPKS/KIS terebut.


Contoh Kasus : Si Chandra (nama samaran) sedang merawat ibu nya yang opname atau rawat inap sampai waktu yang belum dapat dipastikan.

Kemudian si Chandra tersebut adalah seorang pengangguran yang berasal dari keluarga MISKIN. Dia dating dengan mengendarai sepeda motor parkir dirumah sakit dan mendampingi ibunya yang sakit keras berobat menggunakan BPJS/KIS. Tak terasa ternyata antrian dan proses penanganan ibunya hingga harus opame menyebabkan motor terparkir hampir 3 hari atau 24 jam yaitu mulai memarkir motor nya pada pukul 21.00 tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022. Lalu ketika dia akan pulang mengambil suatu keperluan seperti : pakaian dsb, tertagih biaya parkir minimal 15.000 atau maksimal 3000x24 jam, tentunya biaya ini sangat memberatkan keluarga MISKIN yang sedang berobat di rumah sakit tersebut, lalu petugas parkir menjawan tarif nya memang Rp.3000/jam. 


Bisa kita bayangkan ini masih 2 hari 2  malam parkir nya, bagaimana kalau sampai 5 hari atau semimggu belum lagi biaya lain saat dirumah sakit seperti Makan,Minum dan lain sebagainya.

NAH.. inilah yang menjadi permohonan saya agar mendapat perhatian khusus dari pemerintah umtuk memberikan perhatian KHUSUS dengan mengkaji ulang atau memberikan kebijakan guna meringankan beban parkir mengingat ini adalah RUMAH SAKIT bukan PLAZA ataupun MALL ataupun HOTEL (bukan tempat hiburan) melainkan tempat berduka yang tidak bisa diabaikan karena SAKIT atau PENYAKIT. 


Penulis,

Dedy Sibarani


MEDAN, 17 DESEMBER 2022, 

MEDAN RUMAH KITA

MEDAN KOLABORASI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips agar bahagia kerja di kantor

Isu Mahar Politik kembali terjadi pada menjelang pemilu 2019